711Superapps

Pendaftaran NPWP

Persyaratan Orang Pribadi

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi silahkan langsung mendaftar di https://ereg.pajak.go.id/login

Pendaftaran NPWP Wanita Kawin Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah Memiliki Perjanjian Pisah Harta:

  1. Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Suami/Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta
  2. Kartu Keluarga/Akta Perkawinan/Dokumen Sejenis
  3. NPWP Suami (jika WNI) / Paspor (jika WNA)

Persyaratan Badan

  1. Scan seluruh halaman dokumen Pendirian Badan Usaha: Akta Pendirian (Badan DN), SK Penunjukan (BUT dan KPA)
  2. Scan seluruh NPWP dan KTP Pengurus (WNI) / FC Paspor dan NPWP jika ada (WNA) yang terdapat pada dokumen pendirian

Persyaratan Cabang

  1. Scan NPWP Pusat
  2. Scan NPWP dan KTP (WNI) / Paspor (WNA) penanggung jawab/pimpinan cabang
  3. Scan dokumen penunjukan penanggung jawab/pimpinan cabang

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 1 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Via DJP Online layanan melalui https://djponline.pajak.go.id

Alamat KPP Pratama Palangkaraya: Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah