711Superapps

Pengaktifan Kembali Non Efektif

Persyaratan Orang Pribadi

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Scan/Foto KTP
  3. Scan/Foto NPWP
  4. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif (slip gaji/bukti pembayaran pajak/ surat keterangan dari kelurahan/bukti pelaporan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya

Persyaratan Badan

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (tanda tangan diberi stempel)
  2. Scan seluruh halaman dokumen pendirian Badan Usaha; Akta Pendirian (Badan DN), SK Penunjukan (BUT & KPA), SK Kepala Cabang
  3. Scan seluruh NPWP Pengurus (WNI) / FC Paspor sesuai dokumen pendirian/perubahan terakhir
  4. Scan seluruh KTP Pengurus (WNI) / FC Paspor sesuai dokumen pendirian/perubahan terakhir
  5. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif (slip gaji/bukti pembayaran pajak/surat keterangan dari kelurahan/bukti pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya)
  6. Swafoto (selfie) salah satu pengurus dengan memegang KTP

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 1 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Langsung Datang ke KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via Ekspedisi ke Alamat KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via E-mail ke alamat email kpp.711@pajak.go.id (satu email hanya untuk satu permohonan)

Alamat KPP Pratama Palangkaraya: Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Formulir Pengaktifan Kembali Non-Efektif