711Superapps

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Persyaratan

  1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (terdapat stempel dalam hal yang bermohon NPWP badan)
  2. Surat pernyataan bermeterai Wajib Pajak Non-Efektif (terdapat stempel dalam hal yang bermohon NPWP badan)
  3. Dokumen pendukung asli yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteiria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (Surat Keterangan dari kelurahan setempat, akta pembubaran, Surat Pensiun, dsb)
  4. FC KTP
  5. Format formulir dans surat pernyataan

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Langsung Datang ke KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via Ekspedisi ke Alamat KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via E-mail ke alamat email kpp.711@pajak.go.id (satu email hanya untuk satu permohonan)

Alamat KPP Pratama Palangkaraya: Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif