Persyaratan
Saat ini, permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui djponline.pajak.go.id pada menu Layanan > E-PBK. Jangan lupa untuk melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik Anda terlebih dahulu untuk pengajuan PBK.
Anda juga masih bisa mengajukan Pemindahbukuan secara manual dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Pemindahbukuan (terdapat stempel dalam hal pemohon adalah NPWP Badan/Instansi Pemerintah)
- Bukti Asli Pembayaran Pajak (SSP)
Tambahan Dokumen, Jika:
- Nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP:
- Surat Pernyataan dari wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnyat bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
- Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP:
- Asli Pemberitahuan Pabean Impor
- Asli Dokumen Cukai, atau Asli Surat Tagihan/Surat Penetapan
- Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP:
- Fotokopi e-KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
- Badan dalam Hal Penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP:
- Fotokopi Dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
- Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Devisa Persepsi Mata Uang Asing:
- Asli Surat Pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
Proses Layanan
Alamat KPP Pratama Palangkaraya: Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111