711Superapps

Pemindahbukuan

Persyaratan

Saat ini, permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui djponline.pajak.go.id pada menu Layanan > E-PBK. Jangan lupa untuk melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik Anda terlebih dahulu untuk pengajuan PBK.

Anda juga masih bisa mengajukan Pemindahbukuan secara manual dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan (terdapat stempel dalam hal pemohon adalah NPWP Badan/Instansi Pemerintah)
  2. Bukti Asli Pembayaran Pajak (SSP)

Tambahan Dokumen, Jika:

  1. Nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP:
    1. Surat Pernyataan dari wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnyat bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
  2. Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP:
    1. Asli Pemberitahuan Pabean Impor
    2. Asli Dokumen Cukai, atau Asli Surat Tagihan/Surat Penetapan
  3. Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP:
    1. Fotokopi e-KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
  4. Badan dalam Hal Penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP:
    1. Fotokopi Dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
  5. Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Devisa Persepsi Mata Uang Asing:
    1. Asli Surat Pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 21 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Via DJP Online layanan melalui https://djponline.pajak.go.id

Alamat KPP Pratama Palangkaraya: Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Formulir Pemindahbukuan

Surat Pernyataan (Apabila Beda NPWP)