711Superapps

Surat Keterangan Bebas Waris (SKB)

Persyaratan

  1. Asli Surat Permohonan yang ditandatangani salah satu ahli waris (sesuai file terlampir di bawah)
  2. Asli Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani semua Ahli Waris (sesuai file terlampir di bawah)
  3. Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Kuasa Ahli Waris, dan Surat Pernyataan Ahli Waris dari PPAT (Camat/Notaris)
  4. FC Sertifikat
  5. FC SPPT dan STTS
  6. FC Surat Setoran BPHTB dari PEMDA
  7. FC Akta Kematian atau Surat Kematian dengan melampirkan KTP Pewaris (Jika hanya ada surat kematian, wajib melampirkan FC KTP atau Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan yang menerangkan NIK dari Pewaris)
  8. FC KTP dan Kartu Keluarga seluruh Ahli Waris
  9. Cantumkan Contact Person/No.HP yang bisa dihubungi pada surat Permohonan
  10. Surat Pernyataan tidak ber-NPWP (dalam hal pewaris tidak mempunyai NPWP). Jika pewaris memiliki NPWP, Harta warisan wajib sudah dilaporkan di SPT Tahunan
  11. Surat Keterangan Penghasilan semasa Hidup dari Instansi Setempat minimal dari Kelurahan/Kecamatan (jika tidak ber-NPWP)
  12. Surat Kuasa dalam hal berkas dibawa langsung oleh selain ahli waris

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 3 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Langsung Datang ke KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via Ekspedisi ke Alamat KPP Pratama Palangkaraya

Alamat KPP Pratama Palangkaraya:
Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Formulir Surat Keterangan Bebas Waris (SKB)