711Superapps

Penelitian Validasi Bukti Penyetoran PPh atas PHTB

Persyaratan

  1. Memiliki NPWP: Permohonan secara online melalui djponline.pajak.go.id
  2. Pengalih tanah/bangunan tidak memiliki NPWP atau surat setoran telah mengalami pemindahbukuan:
    1. Surat Permohonan Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
    2. Daftar Pembayaran Pajak Penghasilan
    3. Bukti Pengalihan (akta jual beli/kuitansi pembayaran) dan sertifikat tanah
    4. FC dan bukti asli pembayaran PPh(SSP) atau PBK
    5. Bukti SSPD BPHTB, SPPT PBB
    6. FC KTP penjual dan pembeli
    7. Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP apabila penjual belum memiliki NPWP
    8. Surat kuasa apabila dokumen dibawa selain penjual atau pembeli
    9. Formulir: https://bit.ly/711Validasi

Waktu & Biaya Layanan

Waktu Pelayanan 3 Hari Kerja
Biaya Layanan Rp 0,- (GRATIS)

Proses Layanan

Langsung Datang ke KPP Pratama Palangkaraya
Kirim Via Ekspedisi ke Alamat KPP Pratama Palangkaraya

Alamat KPP Pratama Palangkaraya:
Jl. Yos Sudarso No.5, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

Tanya

Whatsapp

Kirimkan

Email

Formulir Surat Keterangan Bebas Hibah (SKB)